Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam

Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam
SLEMAN-PGRI CAB.CILEBAR-.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang sekolah negeri memungut uang sumbangan pembangunan gedung dan pengadaan seragam sekolah kepada orangtua siswa saat penerimaan siswa baru.

"Biaya pengadaan seragam sekolah sepenuhnya diserahkan kepada orang tua. Hal ini sehingga sekolah tidak bisa mencampuri urusan pengadaan seragam. Semua sekolah negeri harus bebas pungutan dalam penerimaan siswa baru," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sleman, Suyamsih, Jumat (17/6).

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan dalam penerimaan siswa baru. "Sanksi yang diberikan sesuai dengan kadar kesalahan," katanya.

Ia mengatakan bahwa biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA tidak boleh lebih dari ketentuan. Ini tidak seperti pendaftaran tingkat SD dan SMP yang gratis karena ada dana BOS.

"Biaya untuk PPDB tingkat SMA dan MA saat ini sebesar Rp 35 ribu. Sedangkan, biaya untuk mendaftar ke SMK sebesar Rp 45 ribu," katanya.

Suyamsih mengatakan, jika ada sekolah SMA yang menetapkan biaya pendaftaran melebihi ketentuan, maka akan ada sanksi tegas dari Disdikpora. "Sebagai antisipasi berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam proses PPDB tahun ini, Disdikpora Sleman membuka posko aduan bagi masyarakat. Dalam posko ini, nantinya masyarakat bisa melapor jika pihak sekolah melakukan tindakan yang merugikan calon siswa dalam proses PPDB," katanya.SUMBER