Karier & Profesi Guru

PGRI CAB.CILEBAR-.


Undang-undang No 14 Thn 2005 tentang Guru dan Dosen,telah mengisyaratkan bahwa dalam peningkatan kesejahteraan Guru dan Dosen,harus pula di ikuti dengan peningkatan mutu guru melalui Kwalifikasi Akademi,mengikuti Pendidikan Setara S1/Akta IV,Lebih Lengkapnya di atur dalam UU Guru & dosen pasal 8 bab IV tentang Guru,bahwa Guru wajib memiliki kwalifikasi Akademik,kompetensi,sertifikat pendidik,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.